Suara.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Terdapat tujuh poin dalam pledoi tersebut.
"Sudah saya susun menjadi tujuh poin ada yang sudah di luar kepala dan ada beberapa yang harus saya baca juga," kata Jerinx SID pada majelis hakim.
Jerinx SID kemudian mulai membacakan pledoinya. Poin pertama, ia menyinggung soal orangtuanya yang mulai sakit-sakitan dan kewajibannya sebagai tulang punggung.
Video Editor: Bayu Yunianto