Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini 7 Poin Dalam Pleidoi Jerinx SID

Selasa, 22 Februari 2022 | 19:00 WIB
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Terdapat tujuh poin dalam pledoi tersebut.

"Sudah saya susun menjadi tujuh poin ada yang sudah di luar kepala dan ada beberapa yang harus saya baca juga," kata Jerinx SID pada majelis hakim.

 Jerinx SID kemudian mulai membacakan pledoinya. Poin pertama, ia menyinggung soal orangtuanya yang mulai sakit-sakitan dan kewajibannya sebagai tulang punggung.

Video Editor: Bayu Yunianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI