Menag Yaqut Rilis Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturan Lengkapnya

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 21 Februari 2022 | 21:05 WIB
Menteri Agama soal Penggunaan Toa Masjid. [Shutterstock & ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan itu tertuang di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, aturan tersebut untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022) melansir dari laman resmi Kementerian Agama.

Creative/Video Editor: Gita Ramadhany/Adam Cannavaro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI