Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan Naik Haji

Senin, 21 Februari 2022 | 16:05 WIB
Kartu BPJS. (Restu Fadilah/Suarra.com & IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.

Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji.

Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Kelas Dihapus dan Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Cek Faktanya di Sini!
Kelas Dihapus dan Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Cek Faktanya di Sini!
Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
Syarat Scaling Gigi BPJS, Ini Ketentuan Khususnya
Syarat Scaling Gigi BPJS, Ini Ketentuan Khususnya
Profil dan Kekayaan Mia Amiati Iskandar, Eks Kejati Jatim yang Jadi Komisaris Bank Mandiri
Profil dan Kekayaan Mia Amiati Iskandar, Eks Kejati Jatim yang Jadi Komisaris Bank Mandiri
Cara Bikin SIM Online dengan Mudah, Ini Syarat, Biaya dan Prosedurnya
Cara Bikin SIM Online dengan Mudah, Ini Syarat, Biaya dan Prosedurnya
Daftar Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
Daftar Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

TERKINI