Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan Naik Haji

Senin, 21 Februari 2022 | 16:05 WIB
Kartu BPJS. (Restu Fadilah/Suarra.com & IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.

Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji.

Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI