Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan komentar mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja menuai polemik.
Menurut Cak Imin, aturan tersebut wajar dilakukan. Sebab, JHT merupakan program di masa tua. Meski demikian, Cak Imin berpendapat bahwa ada misinformasi dengan yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah. Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Anistya Yustika Putri/Dewi Yuliantini