Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa aturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah mendapatkan restu dari Jokowi.
Pernyataan tersebut menanggapi soal anggapan Kemenaker tak melakukan konsultasi dengan presiden. Selengkapnya dalam video ini.
VO/Video Editor: Anistya/Rahadyan Adi