Suara.com - Jerinx SID baru saja menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) langsung membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara. Dimulai dari pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Selain itu, status Jerinx SID sebagai residivis juga jadi pertimbangan lain JPU memberatkan hukuman sang musisi. Mengingat Jerinx SID pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Bayu Yunianto