Suara.com - Pemerintah siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di masa reses. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Hak itu tentu apabila diperkenankan oleh DPR.
Yasonna berpandangan pembahasan RUU TPKS memang lebih baik dilakukan segera.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat presiden terkait RUU TPKS. Hal tersebut diketahui melalui lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini