Suara.com - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh majelis haki Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia ke Herry Wirawan karena beberapa alasan.
Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Heriyanto