Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Bandung

Selasa, 15 Februari 2022 | 19:50 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh majelis haki Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia ke Herry Wirawan karena beberapa alasan.  

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI