Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada predator santriwati Herry Wirawan.
Herry dituntut hukuman kebiri dan membayar denda serta penyitaan aset. Jaksa juga meminta identitas Herry disebar luaskan agar mendapat sanksi sosial.
Namun, vonis yang dibacakan pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (15/2/2022) itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hal ini membuat sebagian besar warganet geram atas putusan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Creative/Video Editor: Gita Rahmadhany/Adam Cannavaro