Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Warganet Geram

Ikbal Maulana Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 18:05 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada predator santriwati Herry Wirawan.

Herry dituntut hukuman kebiri dan membayar denda serta penyitaan aset. Jaksa juga meminta identitas Herry disebar luaskan agar mendapat sanksi sosial.

Namun, vonis yang dibacakan pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (15/2/2022) itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hal ini membuat sebagian besar warganet geram atas putusan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Creative/Video Editor: Gita Rahmadhany/Adam Cannavaro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI