Suara.com - Isu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buat geger publik. Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Hal itu menuai protes dari banyak warga, bahkan dilayangkan melalui media sosial.
Hal tersebut juga berimbas pada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ida yang mendapat banyak komentar warganet pun kemudian menutup kolom komentar Instagramnya.
Ia tak hanya menutup kolom komentar di unggahan terbarunya, Ida juga menutup komentar di postingan lamannya. Selengkanya, tonton dalam video ini.
Creative/Video Editor: Gita Rahmadhany/Heriyanto