Klarifikasi Bappebti soal Cuitan Token ASIX Anang Hermansyah Dilarang

Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:35 WIB
Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty saat di wawancarai wartawan di gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara soal larangan dagang bagi Token ASIX milik Anang Hermansyah dan Ashanty. Menurut keterangan Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, ada kesalahpahaman dalam tweet terkait hal itu.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Mungkin dalam hal ini admin melihat dari sisi bahwa ASIX belum masuk daftar yang ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," ujar Tirta Karma Senjaya di kantor Bappebti, Jumat (11/2/2022).

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI