Suara.com - Token kripto ASIX milik Anang Hermansyah masih menuai sorotan tajam. Di media sosial, beredar kabar bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mengatakan bahwa token tersebut dilarang diperdagangkan.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis akun InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
Beredarnya cuitan Bappebti itu langsung membuat netizen heboh. Mereka pun memberikan kritik pedas pada Anang Hermansyah.
Video Editor: Adam Cannavaro