Suara.com - Selebgram Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Permohonan banding diajukan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut.
Fahmi menilai Gaga Muhammad tak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Praba Mustika