Suara.com - Sidang lanjutan kasus pengancaman melalui melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Dalam sidang, pihak JPU menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik, Dokter Tara Aseana.
Dalam keterangannya, Dokter Tara Aseana menyebut tidak menemukan adanya gangguan mental terhadap sang pelapor, Adam Deni yang merasa terancam dengan Jerinx SID. Pasalnya, pegiat sosial itu masih bisa beraktivitas dan berkomunikasi dengan baik. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini