Alasan Polda Metro Tak Bisa Pidana Arteria Dahlan soal Kasus Bahasa Sunda

Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan tidak dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.

Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Galih Fajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI