Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang merugikan negara dan petani senilai Rp 30 miliar. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial AES (40) dan MD (61) telah ditangkap.
Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika menyebut kedua tersangka diduga telah melakukan kejahatannya sejak 2020 lalu.
Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Mereka mencantumkan nama penerima fiktif, bukan petani, hingga penerima yang sudah meninggal. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Bayu Yunianto