Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi soal anggota DPR RI dari PDIP Arteria Dahlan yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD terkait polemik Kajati berbahasa Sunda.
Hasto mengatakan, pihaknya enggan mempermasalahkan laporan tersebut. Menurutnya, MKD memiliki kewenangan dalam memproses etik anggota dewan.
Untuk diketahui, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda resmi melaporkan terhadap Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait polemik ucapan Arteria ihwal Kajati berbahasa Sunda. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Video Editor: Rahadyan Adi