Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Siragi dihadirkan sebagai saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Sebelum dihadirkan sebagai saksi, Effendi telah mempelajari transkrip percakapan telepon Jerinx SID dan Adam Deni. Ia menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kata-kata suami Nora Alexandra tersebut.
Kata-kata Jerinx SID yang di dalamnya diduga terdapat ancaman dinilai telah melanggar hukum. Menurut Effendi, dugaan Jerinx terhadap Adam Deni yang disebut menghilangkan akun Instagram miliknya bisa diselaikan dengan cara melapor tanpa harus melontarkan kata-kata berunsur tindak pidana. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Eko Hendra