Pengedar Sabu 5 Kg Dibekuk Polres Kepulauan Seribu di Banten

Selasa, 25 Januari 2022 | 16:50 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Seribu menangkap pengedar narkoba berinisial BP. Barang bukti sabu seberat lima kilogram juga ikut disita. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Seribu menangkap pengedar narkoba berinisial BP. Dalam perkara ini penyidik turut mengamankan barang bukti sabu seberat lima kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut BP berperan menerima sabu dari bandar dan mengedarkannya.

"Inisial nama BP. Perannya di sini adalah yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu ini, kemudian menyimpan, dan menguasainya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurut penuturan Zulpan, kasus ini terungkap atas adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti itu, penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Seribu melakukan penyelidikan hingga penggeledahan ke rumah BP di Gang 3, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta utara.

Video Editor: Eko Hendra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI