Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 24 Januari 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi Kritik (Pixabay/geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dinilai bisa meredam kebebasan berpendapat, bahkan kerap dianggap pemerintah anti kritik.

Namun Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan sebagai pemerintah pihaknya terbuka terhadap kritik, tapi kritik yang membangun dan bukan hate speech atau ujaran kebencian.

 Tapi sebenernya apa sih perbedaan ujaran kebencian dan kritik?

Dedy mengatakan masyarakat tetap boleh berpendapat dan mengkritik selama bertanggung jawab, yaitu kritik atau pendapat yang tidak mengandung hoaks atau kabar bohong.

Video Editor: Galih Fajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI