Suara.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD berinisial S (20) di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tiga dari enam tersangka kekinian telah ditangkap.
Kekinian, kata Tubagus, pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Baharuddin, Sapri, dan Ardi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut keenam tersangka merupakan warga sipil. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari