Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD di Penjaringan

Selasa, 18 Januari 2022 | 18:05 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD berinisial S (20) di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD berinisial S (20) di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tiga dari enam tersangka kekinian telah ditangkap.

Kekinian, kata Tubagus, pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Baharuddin, Sapri, dan Ardi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut keenam tersangka merupakan warga sipil. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI