Suara.com - Hari ini (11/1/2022), Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di vonis 1 tahun penjara.
Dengan segala pertimbangan yang meringankan dan memberatkan sepasang suami istri beserta sopirnya ini. Akhirnya hakim memutuskan untuk memenjarakan ketiganya, selama 1 tahun.
Dengan berat pertimbangan, bahwa ketiganya dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selengkapnya dalam video.
Creative/Video Editor : Gita Ramadhany/Nadya Khoirul Jannah/Galih Fajar