Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur absen dalam sidang perkara perdata alias wanprestasi atas dugaan kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022). Ia digugat bersama dengan PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Kehadiran pendakwah kondang itu diwakilan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar. Sidang dengan agenda verifikasi ini terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada 13 Januari 2022.
Alasan ditundanya sidang lantaran terdapat kesalahan dalam data salah satu penggungat. Sehingga mejelis hakim meminta penggugat untuk membenarkan gugatannya sebelum melanjutkan sidang mediasi.
Video Editor: Heriyanto