Suara.com - Barang bukti dari kasus tiga anggota TNI AD yang tabrak lari dan buang jasad sejoli di Nagrek dilimpahkan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
Dari barang bukti tersebut terdapat mobil yang digunakan oleh tiga tersangka serta motor yang dikendarai korban sejoli, yakni Handi dan Salsabila.
Mobil yang digunakan oleh tiga tersangka berjenis Isuzu Panther abu-abu yang kini berubah warna jadi putih. Terlihat bemper depan dari mobil tersebut lepas. Tidak ada kerusakan lainnya yang terlihat dari bagian lain mobil tersebut.
Video Editor: Heriyanto