Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penyidik telah menaikkan status Medina Zein jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Atas laporan dari saudari Marissya Icha bisa saya sampikan pada hari ini Polda telah menetapkan sendiri Medina Zein sabagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut kata Zulpan, penetapan tersangka terhadap Medina Zein sudah berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penyidik sebelumnya telah memediasi Medina Zein dan Marissya Icha. Tapi upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Video Editor: Heriyanto