Suara.com - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx SID dalam sidang putusan kasus pengancaman lewat media elektronik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskan dalam sidang, keberatan Jerinx SID ditolak karena Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP.
Sementara muatan nota keberatan sang musisi dianggap baru bisa dipertimbangkan setelah proses pembuktian dilakukan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Heriyanto