Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID Terkait Kasus Pengancaman

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:15 WIB
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID berjalan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx SID dalam sidang putusan kasus pengancaman lewat media elektronik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

Dijelaskan dalam sidang, keberatan Jerinx SID ditolak karena Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP.

Sementara muatan nota keberatan sang musisi dianggap baru bisa dipertimbangkan setelah proses pembuktian dilakukan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI