Suara.com - Usai Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor kasusnya tetap jadi perbincangan hangat. Atas kasus tersebut, banyak pihak termasuk Komnas Perempuan menyarankan kepolisian untuk mengusut juga pelanggan Cassandra Angelie.
Namun, pelanggan Cassandra Angelie dilepas dan tak dikenakan pidana seperti Cassandra dan muncikarinya. Hal ini lantaran kasus tersebut tak termasuk Human Trafficking.
Polisi beralasan tidak bisa sembarangan memenjarakan pelanggan karena alasan privasi. Sebab, soal privasi juga ada landasan hukumnya. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Heriyanto