Suara.com - Cassandra Angelie tidak ditahan polisi meski berstatus sebagai tersangka. Pesinetron Ikatan Cinta ini hanya menjalani wajib lapor terkait kasus prostitusi.
Ada alasan yang membuat Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan Cassandra Angelie. Itu karena sikap kooperatif artis 24 tahun tersebut dalam kasus prostitusi yang dihadapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, pertimbangan lain karena Cassandra Angelie juga merupakan korban.
"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Senin (3/1/2022).
Video Editor: Heriyanto