Suara.com - Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengomentari penolakan nota keberatan atau eksepsi kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, hal yang lumrah bila eksepsi tidak diterima JPU. "Tentu selalu dalam posisi berbeda antara penasehat hukum dan penuntut umum," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Daripada memusingkan penolakan eksepsi, kuasa hukum Jerinx SID memilih memasrahkan nasib kliennya ke penetapan Majelis Hakim saat pembacaan putusan sela pada 5 Januari 2022.
"Nanti biar Majelis yang memutuskan," kata Sugeng.
Video Editor : Fatikha Rizky Asteria N