Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Penolakan terhadap eksepsi Jerinx SID dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Oleh JPU, tiga poin eksepsi Jerinx SID atas dakwaan dibantah seluruhnya.
Dimulai dari keberatan terhadap surat dakwaan yang tidak lengkap.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N