JPU Tolak Tiga Poin Eksepsi Jerinx SID, Minta Sidang Tetap Dilanjutkan

Rabu, 29 Desember 2021 | 14:00 WIB
Suasana jalannya sidang Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.

Penolakan terhadap eksepsi Jerinx SID dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Oleh JPU, tiga poin eksepsi Jerinx SID atas dakwaan dibantah seluruhnya.

Dimulai dari keberatan terhadap surat dakwaan yang tidak lengkap.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI