Suara.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil inisial H yang diduga menganiaya remaja di parkiran minimarket di Medan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menangkap H.
"Iya tersangka sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Sabtu (25/12/2021).
Hadi mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.
"Tersangka ditangkap di wilayah Medan, nantinya lengkapnya akan dirilis," jelasnya. Sementara itu, ibu korban bernama Inna (44) berharap tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya agar jadi pelajaran.
Video Editor: Heriyanto
Kontributor : M. Aribowo