Suara.com - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menyampaikan sembilan poin dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Salah satunya yang menjadi sorotan, Adam Deni sebagai pihak pelapor disebut mencoba memeras dengan menawarkan uang pencabutan laporan yang berjumlah fantastis.
Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng.
Video Editor: Dewi Yuliantini