Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendiakan acara perayaan malam Tahun Baru 2022. Selain itu, jam operasional mal, kafe, dan tempat keramaian lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, itu berdasar hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kodam Jaya, dan stakeholder terkait.
Menurut Zulpan, personel gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan melakukan penertiban. Mereka berharap pihak pengelola pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, dan masyarakat taat terhadap aturan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini