Aturan Terbaru Kemenag soal Ibadah Natal 2021

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 21 Desember 2021 | 12:00 WIB
Pekerja melakukan persiapan jelang ibadah Natal, di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (20/12/2021). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan ibadah Natal 2021 terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang diterbitkan tanggal 12 Desember 2021 yang lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran tersebut dengan harapan dapat mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan Natal 2021. Lantas, bagaimana aturan ibadah Natal terbaru?

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria. N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI