Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan ibadah Natal 2021 terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang diterbitkan tanggal 12 Desember 2021 yang lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran tersebut dengan harapan dapat mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan Natal 2021. Lantas, bagaimana aturan ibadah Natal terbaru?
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria. N