Bagaimana Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri?

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 17 Desember 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi swa-karantina / self quarantine (unsplash/Jose Antonio Gallego Vázquez)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Mulan Jameela menuai kontroversi usai tepergok berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, ia masih dalam masa karantina mandiri sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?

Diketahui, aturan karantina untuk pejabat usia bepergian ke luar negeri telah direvisi oleh Satgas Penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa pejabat negara yang bepergian ke luar negeri tidak bisa melakukan karantina sembarangan.

Revisi aturan karantina tersebut terbit tak lama setelah viralnya Anggota DPR Mulan Jameela tampak berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, waktu itu masa karantina Mulan belum 10 hari sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?

VO/Video Editor: Anistya Yustika Putri/Adam cannavaro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI