Catat! Ini Hukuman PNS dan Pegawai BUMN yang Nekat Cuti saat Nataru

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 16 Desember 2021 | 10:00 WIB
Sejumlah pegawai Pemprov DKI beraktivitas di lingkungan kantor Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (10/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah beredarnya SKB Tiga Menteri yang paling baru, terkait dengan cuti Nataru untuk ASN dan pegawai BUMN, maka sah pula bahwa ASN dan pegawai BUMN tidak diperbolehkan mengambil cuti.

Tentu, ada hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru nanti. Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada beberapa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada beberapa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru.

VO/Video Editor: Gita Ramadhany/Ariskha Ridhal Ikhrom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI