Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak akan memberlakukan kebijakan penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebut pihaknya bakal mendirikan pos pelayanan, sebagai ganti dari penyekatan. Pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya.
Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru. Selengkapnya dalam video.
Video Editor : Rahadyan Adi