Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pos Pelayanan Ganti Penyekatan saat Libur Nataru

Ikbal Maulana Suara.Com
Senin, 13 Desember 2021 | 09:30 WIB
Pos Pelayanan. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak akan memberlakukan kebijakan penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebut pihaknya bakal mendirikan pos pelayanan, sebagai ganti dari penyekatan. Pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya.

Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru. Selengkapnya dalam video.

Video Editor : Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI