Suara.com - Desakan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung terus berdatangan.
Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai, hukuman kebiri saja tidak cukup. Perlu ada hukuman pidana yang harus diterapkan. Apalagi, ada payung hukum yang dapat digunakan untuk menuntut Herry Wirawan 20 tahun penjara.
Yandri meminta tuntutan 20 tahun penjara itupun tidak dikurang lagi. Bahkan, ia meminta hukuman ditambah dengan kebiri.
Video Editor: Dewi Yuliantini