Suara.com - Rachel Vennya dan sang kekasih, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Tetapi, tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Video Editor: Eko Hendra