Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman digelar secara offline pada pekan depan.
Hal itu disampaikan majelis hakim pada persidangan Rabu (8/12/2021) ini. Kekinian, persidangan diskors oleh majelis hakim lantaran waktu memasuki jam istirahat, salat, dan makan siang.
Terkait dikabulkannya sidang secara offline, kuasa hukum Munarman angkat bicara. Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Fathika Rizky Asteria N