Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Pengacara Munarman Apresiasi Majelis Hakim

Kamis, 09 Desember 2021 | 05:00 WIB
Kuasa hukum terdakwa Munarman, Sulistyowati saat diwawancarai awak media massa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman digelar secara offline pada pekan depan.

Hal itu disampaikan majelis hakim pada persidangan Rabu (8/12/2021) ini. Kekinian, persidangan diskors oleh majelis hakim lantaran waktu memasuki jam istirahat, salat, dan makan siang.

Terkait dikabulkannya sidang secara offline, kuasa hukum Munarman angkat bicara. Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor: Fathika Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI