Humas PN Tangerang Buka Suara Terkait Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Bui

Rabu, 08 Desember 2021 | 21:30 WIB
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono saat diwawancara awak media [IST]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Humas Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkap alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.

Menurutnya, Cynthiara Alona dalam kasus itu tidak memiliki peran dalam prostitusi anak. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI