Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Majelis hakim menyatakan Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Sementara terkait dakwaan tentang unsur eksploitasi anak, Cynthiara Alona dinilai tak terbukti terlibat. Mendengar vonis 10 bulan hukuman penjara, artis 36 tahun itu langsung menangis sesenggukan.
Cynthiara Alona meminta keadilan lantaran merasa tak terlibat dalam dua dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N