Briptu Fikri Peragakan Rebutan Senpi dengan Laskar FPI

Rabu, 08 Desember 2021 | 05:00 WIB
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan saat dihadirkan dalam sidang kasus Unlawful Kiling Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI memperagakan peristiwa saat dirinya diserang hingga senjatanya direbut di dalam mobil. Adegan perebutan senjata itu digerakan langsung oleh Bripda Fikri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama, Fikri duduk sebagai saksi. Adapun agenda persidangan hari ini masih sama dengan pekan lalu, yakni pemeriksaan saksi.

 Semula, Fikri bersaksi jika dia sempat mengintrogasi empat anggota Laskar FPI yang telah berada di mobil milik kepolisian. Rencananya, keempat anggota Laskar FPI itu hendak di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI