Soal Omicron, Presiden Afsel Cabut Larangan Perjalanan dari Negaranya

Rinaldi AbanBBC Suara.Com
Selasa, 30 November 2021 | 11:05 WIB
Varian baru COVID-19, Omicron. (BBC Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kesehatan Dunia WHO mengumumkan varian baru Covid-19 bernama Omicron. Varian dengan kode B.1.1.529 pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November lalu.

WHO memasukkannya dalam kategori yang harus diwaspadai atau Variant of Concern, pasalnya, varian baru ini dikhawatirkan menimbulkan risiko lebih besar, meskipun belum ada penelitian tuntas.

Beberapa negara telah memberlakukan larangan perjalanan dari Afrika Selatan, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Qatar.

Adapun pemerintah Indonesia, mulai Senin (29/11), melarang orang asing dengan riwayat perjalanan dari negara-negara Afrika bagian selatan dan Hongkong masuk ke wilayah Indonesia demi mencegah varian baru Covid-19. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI