Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku

Senin, 29 November 2021 | 13:05 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (bidik layar video Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas gugatan kelompok buruh tentang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, kata Jokowi juga akan segera melaksanakan putusan MA tersebut.

"Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Video Editor: Adam Cannavaro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI