Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa masyarakat yang akan bepergian pada masa liburan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus melalui posko PPKM skala mikro. Masyarakat harus memegang surat keluar masuk (SKM) yang bakal diperiksa di setiap posko tersebut.
"Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021). Apabila masyarakat yang hendak melintas belum mengantongi SKM, pihak masyarakat bisa melakukan tes swab antigen Covid-19. Apabila hasilnya positif, maka tes akan dilanjuti dengan PCR.
Video Editor: Suciati