Suara.com - Polda Metro Jaya resmi tetapkan 15 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam saat insiden demonstrasi di depan gedung DPR RI yang berujung rusuh.
Dalam perkara ini, para tersangka akan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Sebelumnya, polisi resmi menahan sebanyak 21 anggota organisasi masyarakat alias ormas Pemuda Pancasila (PP) terkait insiden demonstrasi di depan gedung DPR RI yang berujung rusuh. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Adam Cannavaro