Suara.com - Sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (bansos).
Meski belum ada aturan yang melarang, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos.
Tjahjo menyebut, ASN yang terbukti curang demi mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, akan mendapat hukuman disiplin. Hukuman itu bisa diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Video Editor : Bayu Yunianto