Suara.com - Sidang lanjutan dengan nomor perkara 154, terkait gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020 yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (4/11/2021) ditunda.
Ini dikarenakan saksi dari pihak Kememkumham terkendala proses administrasi.
Adapun saksi bernama Rahmiana dari pihak tergugat yakni Kemenkumham. Kendala proses administrasi berkaitan dengan surat kuasa.
"Akan tetapi karena di Kementerian Hukum dan HAM, pejabat-pejabat di bawah Dirjen AHU termasuk, direktur tata negara kasubdit kasie semua masuk dalam kuasa, sehingga diperlukan syarat administrasi pengunduran diri sebagai kuasa dengan disetujui atau diketahui oleh pemberi kuasa," kata kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo.
Video Editor: Heriyanto