Suara.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus TransJakarta berinisial J sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di MT Haryono, Jakarta Timur. J ditetapkan sebagai berdasar hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut berdasar hasil gelar perkara diketahui pula bahwa penyebab kecelakaan maut ini karena human error.
Penyidik sempat melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) dengan bantuan dari anggota Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri untuk mengetahui penyebab daripada kecelakaan maut tersebut.
Berdasar hasil TAA, diketahui TransJakarta yang dikemudikan J melaju dengan kecepatan sekitar 54,4 KM/jam.
Selanjutnya, menabrak kendaraan yang berada di depannya hingga terseret sejauh 17 meter.
Video Editor: Adam Cannavaro